Hukum negara cuma mengaku terdapatnya pernikahan jikalau dicatat ke negara, walaupun masih tetap membiarkan pernikahan secara agama saja. Lantas bagaimana kalau yang Nikah Siri terakhir berganti pemikiran pengin mendaftar ke negara?
Saya memanfaatkan jasa nikah siri 2 tahun saat lalu. Atas satu dua perihal, saat ini kami pengin mendaftar dengan cara resmi pernikahan kami ke negara. Namun bagaimana langkahnya?
Pernikahan secara siri atau di balik tangan secara hukum agama yang diikutinya syah jikalau syarat serta rukun nikah tercukupi. Namun nikah nikah siri tak dianggap secara hukum negara sebab tak terdaftar dalam oleh catatan negara. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (1 ) serta ayat (2) UU Perkawinan:
Pernikahan dipastikan syah jikalau dikerjakan menurut hukum agama serta keyakinan semasing faksi serta dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlangsung.
Karena itu jikalau pernikahan dikerjakan secara siri karena itu dipandang tak ada perkawinan menurut hukum negara.
Lantas bagaimanakah biar nikah siri itu jadi menjadi syah secara hukum negara serta terdaftar oleh negara? Adalah langkahnya bisa dikerjakan dengan itsbat nikah/legitimasi nikah. Masalah ini diperjelas dalam Gabungan Hukum Islam (KHI) Pasal 7 seperti berikut:
Perkawinan cuma bisa dinyatakan dengan Akte Nikah yang dibikin oleh Karyawan Pencatat Nikah.
Dalam soal perkawinan tidak bisa dinyatakan dengan Akte Nikah, bisa disampaikan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
Itsbat nikah yang bisa disampaikan ke Pengadilan Agama terbatas terkait perihal-perihal yang terkait dengan:
Terdapatnya perkawinan dalam rencana penuntasan perpisahan;
Perkawinan yang telah dilakukan oleh mereka yang tak miliki rintangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974.
Setelah itu apa yang wajib dikerjakan oleh Saudara berkaitan itsbat nikah ? Menurut Jasa Nikah Siri Dalam Pasal 7 ayat (4) diperjelas:
Yang memiliki hak ajukan permintaan itsbat nikah adalah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah serta faksi yang mempunyai kepentingan dengan perkawinan itu. Dari keterangan di atas Saudara bisa ambil langkah seperti berikut:
Pertama : Saudara bisa ajukan permintaan itsbat nikah sendiri atau lewat kontribusi Instansi Kontribusi Hukum (LBH) pada Pengadilan Agama di tempat (rumah saudara).
Buat muslim serta pada Pengadilan Negeri buat non muslim. Dengan awal mulanya mengharap informasi pada Kantor Pekerjaan Agama (KUA)/Kantor Catatan Sipil kalau perkawinannya belum terdaftar, jadi kelengkapan document pada pengadilan agama/pengadilan negeri.
Ke-2 : Tunggu panggilan pengadilan pengadilan untuk sidang itsbat nikah dan Hadiri sidang pengadilan itsbat nikah.
Ke-3 : Mendapatkan ketetapan pengadilan berkaitan itsbat nikah yang dimohonkan Jikalau permintaan itsbat nikah diloloskan oleh pengadilan, pengadilan akan keluarkan surat ketetapan itsbat nikah
serta setelah itu untuk dibawa pada KUA untuk mencatat pernikahannya serta mendapati buku nikah dari KUA.
Hukum nikah Siri masih berasa tabu di kelompok masyarakat. Buat mereka yang cuma membaca, masih terasa aneh, atau sampai risi dengan nikah siri.
Kejadian nikah siri yang berlangsung dalam masyarakat, membikin sejumlah kita ajukan pertanyaan, apa hukum Jasa nikah siri serta bagaimana penglihatan Islam serta negara pada nikah siri? Apa syah hukum menikah siri?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, nikah siri dideskripsikan seperti berikut :
Ringkasan Mengenai Jasa Nikah Siri
Jenderal Andika Perkasa Calon Kuat Nomor Satu Panglima TNI dengan Segudang Prestasi
6 Sep 2021 | 446
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto pada November mendatang akan pension. Dan dua calon kuat penggantinya adalah KSAD Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono. ...
Strategi Promosi Online Yang Dapat Diterapkan Dalam Bisnis Online
19 Des 2019 | 637
Strategi Promosi Online Yang Dapat Diterapkan Dalam Bisnis Online - Dengan adanya internet tidak dapat dipungkiri telah mengubah sebagian besar cara hidup kita sehari-hari. Jika ...
Waspadai...Kurang Tidur bisa Tingkatkan Kolesterol
3 Okt 2019 | 586
Waspadai...Kurang Tidur bisa Tingkatkan Kolesterol - Rasa pusing di kepala bisa disebabkan karena barbagai faktor. Kelelahan, banyak pikiran, masuk angin dan karena kadar kolesterol ...
Manfaat Minum Minyak Zaitun Bagi Kesehatan Tubuh
25 Sep 2019 | 647
Manfaat Minum Minyak Zaitun untuk Kesehatan - Mungkin banyak dari kita yang sudah tidak asing lagi dengan minyak zaitun. Minyak yang juga dikenal dengan nama olive oil ini merupakan ...
Kinerja Keuangan Memburuk Pertamina Terancam Bangkrut
16 Feb 2022 | 125
Sejak Agustus 2021 hingga Februaru 2022 pembayaran dari PERTAMINA macet. Mulai dari ongkos sewa mobil sampai filling fee SPBE belum dibayarkan. Dan yang menjadi rekanan Pertamina sudah ...
Sebelum Membuatnya, Ketahui 6 Hal Penting Membuat Ketupat
13 Jul 2020 | 514
Ketupat termasuk salah satu masakan khas Indonesia yang wajib dijadikan hidangan ketika lebaran. Kualitas rasa juga tergantung dari teksturnya. Semakin lembut dan empuk, rasa akan semakin ...