RajaKomen
maklumat kapolri

Pernyataan Sikap Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

2 Jan 2021
717x
Ditulis oleh : FDT

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. 
2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers. 
3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers. 

Jakarta, 1 Januari 2021

Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia

Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat

Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)

Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

Baca Juga:
Sebelum Membuatnya, Ketahui 6 Hal Penting Membuat Ketupat

Sebelum Membuatnya, Ketahui 6 Hal Penting Membuat Ketupat

Kuliner      

13 Jul 2020 | 721


Ketupat termasuk salah satu masakan khas Indonesia yang wajib dijadikan hidangan ketika lebaran. Kualitas rasa juga tergantung dari teksturnya. Semakin lembut dan empuk, rasa akan semakin ...

5 Jenis Bakso Khas Indonesia Yang Kekinian Dan Paling Digemari

5 Jenis Bakso Khas Indonesia Yang Kekinian Dan Paling Digemari

Kuliner      

19 Agu 2020 | 1245


Bakso merupakan kuliner khas Indonesia yang mudah sekali ditemukan, karena hampir di semua daerah pasti ada yang menjual makanan satu ini. Bahkan sudah sangat menjamur sekali lapak para ...

Ibu Menyusui Positif Virus Corona, Bolehkah Memberi ASI?

Ibu Menyusui Positif Virus Corona, Bolehkah Memberi ASI?

Tips      

8 Maret 2020 | 839


Virus Corona dapat menginfeksi siapapun tidak terkecuali seorang ibu menyusui. Virus ini sangat mengkhawatirkan masyarakat di Indonesia khususnya. Lalu, bagaimana jika seorang ibu menyusui ...

Tips Untuk Meningkatkan Konsentrasi Dan Menyehatkan Tubuh

Tips Untuk Meningkatkan Konsentrasi Dan Menyehatkan Tubuh

Tips      

30 Sep 2019 | 855


Tips Untuk Meningkatkan Konsentrasi Dan Menyehatkan Tubuh - Hal wajib yang perlu dilakukan ketika bangun tidur- Hal yang menjadi biasa akan menjadi kebiasaan setiap harinya termasuk ...

Perbedaan Rumah KPR Subsidi dan KPR Non Subsidi

Perbedaan Rumah KPR Subsidi dan KPR Non Subsidi

Tips      

4 Maret 2020 | 627


Rumah adalah salah satu keperluan utama bagi setiap keluarga. Terutama untuk pasangan yang baru menikah, banyak sekali dari mereka yang akan meninggali sebuah rumah yang akan mereka ...

6 Jenis Makanan Yang Tidak Boleh Disimpan di Dalam Kulkas

6 Jenis Makanan Yang Tidak Boleh Disimpan di Dalam Kulkas

Tips      

15 Feb 2021 | 640


Anda mungkin sering menyimpan makanan di dalam kulkas agar tetap tahan lama. Tetapi ada beberapa jenis makanan yang tidak boleh disimpan dalam kulkas karena khasiatnya akan berkurang atau ...

Copyright © KabarCepat.com 2018 - All rights reserved