RF
maklumat kapolri

Pernyataan Sikap Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

2 Jan 2021
1949x
Ditulis oleh : FDT

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. 
2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers. 
3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers. 

Jakarta, 1 Januari 2021

Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia

Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat

Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)

Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

Baca Juga:
Publikasi Media Sosial untuk Promosi: Antara Estetika dan Strategi

Publikasi Media Sosial untuk Promosi: Antara Estetika dan Strategi

Tips      

10 Apr 2025 | 248


Dalam era digital saat ini, publikasi media sosial untuk promosi telah menjadi salah satu alat pemasaran yang paling efektif. Media sosial tidak hanya berfungsi sebagai platform untuk ...

Postingan Viral Berawal dari Interaksi Sederhana: Ini Buktinya

Postingan Viral Berawal dari Interaksi Sederhana: Ini Buktinya

Tips      

16 Apr 2025 | 260


Di era digital saat ini, media sosial (sosmed) telah menjadi platform yang memiliki kekuatan luar biasa untuk mempengaruhi banyak aspek kehidupan, termasuk dalam dunia bisnis. Seringkali, ...

Kenapa Tryout Online SNBT Penting untuk Lolos Seleksi Masuk PTN?

Kenapa Tryout Online SNBT Penting untuk Lolos Seleksi Masuk PTN?

Pendidikan      

14 Apr 2025 | 222


Proses seleksi untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia semakin kompetitif. Setiap tahun, ribuan calon mahasiswa berlomba-lomba untuk mendapatkan tempat di PTN impian mereka. ...

Persiapan Menghadapi Tryout Online SMP Kelas 9: Kunci Sukses Ujian Nasional

Persiapan Menghadapi Tryout Online SMP Kelas 9: Kunci Sukses Ujian Nasional

Pendidikan      

25 Jun 2025 | 270


Di era digital saat ini, persiapan untuk menghadapi ujian semakin dipermudah dengan adanya berbagai platform online. Salah satunya adalah tryout online SMP kelas 9 yang dapat membantu siswa ...

Terpilihnya Dr. Dedy Achmad Kurniady, M.Pd Sebagai Ketua ISMAPI Jawa Barat 2023-2027 Diharapkan Membawa Perubahan Organisasi

Terpilihnya Dr. Dedy Achmad Kurniady, M.Pd Sebagai Ketua ISMAPI Jawa Barat 2023-2027 Diharapkan Membawa Perubahan Organisasi

Tips      

12 Jan 2023 | 1216


Selamat dan sukses atas terpilihnya ketua ISMAPI, Dr. Dedy Achmad Kurniady M.Pd sebagai ketua ISMAPI (Ikatan Sarjana Manajemen & Administrasi Pendidikan Indonesia), daerah provinsi Jawa ...

Abaikan Putusan Pengadilan, Jakpro Mangkir Membayar Ganti Rugi Taman Waduk Pluit

Abaikan Putusan Pengadilan, Jakpro Mangkir Membayar Ganti Rugi Taman Waduk Pluit

Tips      

1 Des 2022 | 1297


Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri ...

Copyright © KabarCepat.com 2018 - All rights reserved