MU
maklumat kapolri

Pernyataan Sikap Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

2 Jan 2021
866x
Ditulis oleh : FDT

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. 
2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers. 
3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers. 

Jakarta, 1 Januari 2021

Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia

Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat

Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)

Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

Baca Juga:
Akhirnya Elon Musk, Tesla Memutuskan untuk Buka Kantor di Thailand. Mengapa Bukan Indonesia?

Akhirnya Elon Musk, Tesla Memutuskan untuk Buka Kantor di Thailand. Mengapa Bukan Indonesia?

Tips      

14 Jun 2022 | 408


Peter F. Gontha Achirnya Elon Musk / Tesla memutuskan untuk buka kantor di Thailand. Mengapa Bukan Indonesia. Walaupun pemerintah Indonesia tampak lebih agresif mengundang Elon Musk ...

Mengukur Kesuksesan Berorganisasi: Bagaimana Prestasi di Kampus Mempengaruhi Karir

Mengukur Kesuksesan Berorganisasi: Bagaimana Prestasi di Kampus Mempengaruhi Karir

Pendidikan      

26 Sep 2023 | 16


Kehidupan kampus adalah masa yang penting dalam perkembangan pribadi dan profesional seorang mahasiswa. Selain mengejar pengetahuan akademik, berorganisasi di kampus dapat memiliki dampak ...

Tamanbibit.com Distributor Bibit Tanaman Unggul Murah Dan Berkualitas

Tamanbibit.com Distributor Bibit Tanaman Unggul Murah Dan Berkualitas

Tips      

9 Mei 2019 | 2169


Tamanbibit.com Distributor Bibit Tanaman Unggul Murah Dan Berkualitas - Bibit tanaman atau benih unggul merupakan jenis varietas tanaman yang dianggap bagus dengan memiliki kriteria ...

Selain Sebagai Bahan Bakan Biomassa Inilah Manfaat dan Keunggulan Cangkang  Sawit

Selain Sebagai Bahan Bakan Biomassa Inilah Manfaat dan Keunggulan Cangkang Sawit

Tips      

24 Sep 2023 | 18


Cangkang sawit adalah limbah dari produksi minyak sawit yang berbentuk seperti tempurung dengan karakter lapisan keras yang bertujuan untuk melindungi biji sawit. Cangkang sawit telah ...

Inilah 4 Manfaat Rendam Kaki dengan Air Hangat

Inilah 4 Manfaat Rendam Kaki dengan Air Hangat

Tips      

24 Feb 2020 | 862


Rutinitas pekerjaan setiap hari memang sangatlah melelahkan bukan? Hal ini tentu akan membuat tubuh membutuhkan treatment khusus. Memanjakan tubuh tidak selalu harus merogoh kocek yang ...

Hidup Akan Bahagia dengan Selalu Bersyukur dan Berpikir Positif

Hidup Akan Bahagia dengan Selalu Bersyukur dan Berpikir Positif

Motivasi      

16 Nov 2018 | 10962


Bahagia itu adalah ketika kita mampu untuk bersyukur atas apa yang kita miliki, bukanlah dengan bahagia kita bersyukur. Kalau kita merasa bahagia baru bersyukur itu sama saja kalau disaat ...

Copyright © KabarCepat.com 2018 - All rights reserved