MU
maklumat kapolri

Pernyataan Sikap Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

2 Jan 2021
2238x
Ditulis oleh : FDT

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. 
2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers. 
3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers. 

Jakarta, 1 Januari 2021

Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia

Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat

Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)

Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

Baca Juga:
Tryout Online UKOM: Persiapkan Diri Sebagai Analis Kesehatan

Tryout Online UKOM: Persiapkan Diri Sebagai Analis Kesehatan

Pendidikan      

8 Jun 2025 | 451


Dalam dunia medis, keberadaan analis kesehatan sangat vital untuk mendukung diagnosis dan pemantauan kesehatan masyarakat. Salah satu langkah penting yang harus dilalui oleh setiap calon ...

Evolusi Strategi SEO Modern dalam Menghadapi Dominasi AI Search dan Conversational Search

Evolusi Strategi SEO Modern dalam Menghadapi Dominasi AI Search dan Conversational Search

Tips      

28 Mei 2026 | 141


Perkembangan teknologi digital dalam beberapa tahun terakhir telah membawa perubahan besar dalam cara mesin pencari bekerja dan bagaimana informasi disajikan kepada pengguna. Jika pada masa ...

Google

Tips Belajar SNBT Menggunakan Tryout Online Gratis

Pendidikan      

16 Apr 2025 | 496


Ujian Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) adalah salah satu ujian penting bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Dengan banyaknya materi yang harus ...

Strategi Kampanye Politik Digital Pada Zaman Sekarang

Cara Cerdas Memenangkan Hati Pemilih Lewat Media Sosial

Tips      

16 Apr 2025 | 470


Dalam era digital saat ini, media sosial menjadi platform yang sangat berpengaruh dalam dunia politik. Memanfaatkan strategi kampanye politik yang efektif melalui media sosial merupakan ...

Gubernur Terbodoh

Gubernur Terbodoh Chris Christie, Dari Skandal Jembatan Hingga Kontroversi Gubernur New Jersey

Fashion      

15 Des 2023 | 1007


Gubernur New Jersey, Chris Christie, mendapati dirinya terjerat dalam skandal yang mencengangkan dan dianggap gubernur terbodoh di New Jersey. Skandal tersebut berkaitan dengan ...

Visual Identity yang Menarik untuk Branding Produk Fashion

Visual Identity yang Menarik untuk Branding Produk Fashion

Fashion      

10 Apr 2025 | 569


Dalam dunia yang semakin kompetitif, branding produk fashion menjadi elemen kunci untuk mencapai kesuksesan. Branding bukan hanya tentang logo atau slogan; ini adalah tentang menciptakan ...

Copyright © KabarCepat.com 2018 - All rights reserved