hijab
Abaikan Putusan Pengadilan, Jakpro Mangkir Membayar Ganti Rugi Taman Waduk Pluit

Abaikan Putusan Pengadilan, Jakpro Mangkir Membayar Ganti Rugi Taman Waduk Pluit

1 Des 2022
87x
Ditulis oleh : FDT

Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat.

Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004. Ganti rugi dinilai wajib karena H. Umar dkk telah menyerahkan tanah seluas ± 5.000 meter persegi kepada Jakpro.

"PT Jakpro dihukum untuk membayar ganti rugi dan itu sudah sampai ke tingkat banding, kasasi, PK. Putusannya sama, besaran ganti rugi berdasarkan Keppres nomor 55 tahun 1993. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh Jakpro," kata kuasa hukum Umar dkk, Pelibertus Jehan.

"Karena tidak dijalankan, tahun 2013 tanah itu diambil sehingga sekarang tanah itu dikuasai oleh Jakpro, dijadikan taman Waduk Pluit, tapi sekarang tidak ada ganti rugi," sambun Pelibertus.

Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu. Saat itu, kata Pelibertus, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya, menggugat Umar serta dua orang lainnya, Ibrahim dan Ismail, untuk menyerahkan lahan seluas 5 ribu meter persegi tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas pada Februadi 2000 silam memutuskan H. Umar dkk harus menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pembangunan Pluit Jaya untuk dikelola dan dikembangkan.

Namun, PT Pembangunan Pluit Jaya harus memberi ganti rugi kepada H. Umar dkk sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.

Namun, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tahun 2007, H. Umar dkk belum juga mendapat ganti ruginya.

Baca Juga:
Nikah Siri Pengin Diresmikan ke negara ? ini Langkahnya

Nikah Siri Pengin Diresmikan ke negara ? ini Langkahnya

Tips      

31 Okt 2021 | 450


Hukum negara cuma mengaku terdapatnya pernikahan jikalau dicatat ke negara, walaupun masih tetap membiarkan pernikahan secara agama saja. Lantas bagaimana kalau yang Nikah Siri ...

Membentuk Anak Percaya Diri, Yuk Simak Tipsnya!

Membentuk Anak Percaya Diri, Yuk Simak Tipsnya!

Tips      

22 Sep 2020 | 698


Pribadi seperti apa yang ingin anda ciptakan di masa depan saat anak anda dewasa? Pastinya salah satunya adalah pribadi yang percaya diri. Pribadi yang percaya diri akan membuat anak anda ...

Rekomendasi Tool Social Media Marketing di Indonesia

Rekomendasi Tool Social Media Marketing di Indonesia

Tips      

6 Okt 2022 | 155


Pemasaran adalah bagian penting dalam sebuah bisnis. Tanpa strategi pemasaran yang baik, bisnis tidak akan berjalan seperti yang diharapkan. Di era digital saat ini banyak cara yang mudah ...

Yuk Intip Ini Dia 5 Cara Menjadi Traveller Gratis

Yuk Intip Ini Dia 5 Cara Menjadi Traveller Gratis

Tips      

29 Mei 2020 | 620


Menjadi traveller gratis adalah impian bagi setiap orang, bagaimana tidak ? Sudah jalan-jalan gratis pula. Namun dengan menjadi traveller gratis ada konsekuensi yang harus ditanggung, ...

Konsumsi Pisang dan Susu Beresiko Bagi Kesehatan

Konsumsi Pisang dan Susu Beresiko Bagi Kesehatan

Obat Herbal      

21 Feb 2020 | 788


Waktu kecil, kita sering menggabungkan pisang dan susu sebagai menu favorit. menu ini biasa disebut banana shake atau banana smoothie. Mneu ini menjadi sebuah menu yang populer dan banyak ...

Inilah Fakultas-Fakultas yang Tersedia di Universitas Ma Chung Malang

Inilah Fakultas-Fakultas yang Tersedia di Universitas Ma Chung Malang

Tips      

15 Jun 2021 | 583


Universitas Ma Chung merupakan kampus yang berbasis riset yang memiliki banyak keunggulan  baik dari segi fasilitas, penawaran banyaknya beasiswa dan lokasi bangunan yang dibangun di ...

Copyright © KabarCepat.com 2018 - All rights reserved