hijab
maklumat kapolri

Pernyataan Sikap Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

2 Jan 2021
1071x
Ditulis oleh : FDT

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. 
2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers. 
3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers. 

Jakarta, 1 Januari 2021

Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia

Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat

Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)

Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

Baca Juga:
Inilah Jenis Soto yang Cocok Hangatkan Tubuh

Inilah Jenis Soto yang Cocok Hangatkan Tubuh

Kuliner      

6 Feb 2020 | 1227


Soto adalah salah satu hidangan yang sangat cocok untuk menemani disaat hujan turun. Hangatnya kuah soto melengkapi kenikmatan di kala hujan turun . Sajian ini ternyata memiliki berbagai ...

Tamanbibit.com Distributor Bibit Tanaman Unggul Murah Dan Berkualitas

Tamanbibit.com Distributor Bibit Tanaman Unggul Murah Dan Berkualitas

Tips      

9 Mei 2019 | 2389


Tamanbibit.com Distributor Bibit Tanaman Unggul Murah Dan Berkualitas - Bibit tanaman atau benih unggul merupakan jenis varietas tanaman yang dianggap bagus dengan memiliki kriteria ...

Inilah Kuliner Nusantara yang Paling Banyak Diburu Para Pecinta Kuliner

Inilah Kuliner Nusantara yang Paling Banyak Diburu Para Pecinta Kuliner

Kuliner      

15 Nov 2018 | 4098


Hallo food lovers, rasanya kalau acara jalan-jalan kamu kurang afdol kalau kamu gak mencicipi makanan khas ditempat yang kamu kunjungi. Mungkin dari sekian banyak dari kalian yang suka ...

Kurangi Resiko Demensia dengan Rutin Konsumsi Teh

Kurangi Resiko Demensia dengan Rutin Konsumsi Teh

Obat Herbal      

2 Feb 2020 | 1176


Demensia adalah suatu penurunan fungsional yang terjadi pada otak manusia. Penyakit ini biasanya menyerang orangtua yang sudah berusia senja. Penyakit ini biasa kita sebut Alzheimer. ...

Inilah Penyebab Kanker dan Cara Mencegahnya

Inilah Penyebab Kanker dan Cara Mencegahnya

Tips      

26 Maret 2024 | 575


Kanker merupakan istilah yang digunakan untuk mengidentifikasi beberapa jenis penyakit yang dikarakterisasikan dengan adanya pembentukan sel abnormal. Sel ini tumbuh dan berkembang dengan ...

Menarik dari Rajabacklink.com, Ini Dia Rahasia Sebenarnya Backlink untuk Website

Menarik dari Rajabacklink.com, Ini Dia Rahasia Sebenarnya Backlink untuk Website

Tips      

25 Feb 2020 | 1033


Backlink, jika anda ingin menggunakan strategi ini untuk meningkatkan peringkat website anda, maka anda sudah mengambil keputusan yang tepat. Kita tahu bahwa backlink sangat efektif untuk ...

Copyright © KabarCepat.com 2018 - All rights reserved